Kemasan AMDK Bakal Dilabeli BPA, Pengusaha Diminta Inovatif

Ilustrasi galon.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) galon menegaskan akan merespons dengan kreatif dan inovatif menghadapi rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan aturan pelabelan potensi bahaya BPA

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Manajer Regional PT Sariguna Primatirta Tbk, produsen galon Cleo, Yohanes Catur Artiono mengungkapkan, rencana pelabelan itu, justru harus menjadi tantangan bagi para pelaku usaha AMDK untuk berinovasi memperbaiki produknya ke arah kemasan bebas BPA.

“Kami sudah sejak lama memproduksi galon non-polikarbonat dan mencantumkan label BPA Free. karena kami sudah mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan kesehatan di masa depan," Kata Yohanes dikutip dari keterangannya, Jumat, 20 Mei 2022.

Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih

Sebagai informasi, BPA sendiri merupakan bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan galon plastik keras. Ratusan publikasi ilmiah menyebut paparan BPA pada kemasan kontak pangan antara lain bisa menyebabkan gangguan hormonal yang mengarah kepada kemandulan dan juga kanker.

Pada November 2021, BPOM merilis rancangan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Salah satu pasal di dalamnya mewajibkan pencantuman tulisan 'Berpotensi Mengandung BPA' pada label AMDK kemasan galon polikarbonat atau plastik keras.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Air kemasan galon guna ulang.

Photo :
  • Istimewa

Yohanes pun mengimbau pengusaha AMDK tidak melihat rencana BPOM itu sebagai momok menakutkan. Apalagi, sebenar aturan ini menyasar produk-produk AMDK galon polikarbonat yang paparan BPA-nya melebihi batas aman yang ditentukan oleh BPOM.

“Kalau paparan BPA-nya di bawah batas yang ditentukan oleh BPOM, kenapa harus khawatir,” kata Yohanes yang berbicara dalam webinar dengan tema 'Pelabelan BPA: Menuju Masyarakat Sehat dengan Pasar Sehat' beberapa waktu lalu.

“Para pelaku usaha yang memproses dan memproses ulang galon polikarbonat dengan tidak benar, sehingga paparan BPA-nya melebihi batas aman, justru harus membuat inovasi,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam perubahan peraturan itu, BPOM mensyaratkan nilai batas deteksi BPA pada kemasan galon polikarbonat tidak melebih 0,01 bpj (bagian per juta). BPA dalam kemasan pangan polikarbonat bisa dideteksi dan bermigrasi sejak di sarana produksi hingga peredaran dan penyimpanan.

Ahli persaingan usaha dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Tjahjanto Budisatrio, menyebut bahwa risiko paparan BPA sebagai eksternalitas negatif dalam industri AMDK, seperti halnya risiko nikotin dan Tar pada industri rokok. 

Dalam kondisi demikian, sudah sewajarnya Pemerintah, dalam hal ini BPOM, bersikap tegas agar industri di masa depan tidak mengalami kegagalan pasar (market failure).

“Persaingan makin sehat justru ketika masyarakat makin sadar dengan dampak kesehatan,” katanya. 

“Produk yang menggunakan BPA otomatis akan terdorong untuk diperbaiki agar bisa tetap bersaing, sehingga terjadilah kondisi pasar yang contestable (kompetitif)," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya