Pangkas Anggaran K/L Rp24,5 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memangkas belanja Kementerian/Lembaga (K/L) negara tahun anggaran 2022 sebesar Rp24,5 triliun. Hal itu ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-458/MK.02/2022.

Sri Mulyani Ungkap Mood dan Fokus Para Pembuat Kebijakan Keuangan Global Lagi Begini

Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani meminta K/L untuk memangkas anggaran belanja 2022 yang kemudian akan dialokasikan sebagai cadangan tambahan. Cadangan itu dimaksudkan untuk meredam gejolak kenaikan harga komoditas energi dan pangan.

"Belanja K/L yang tidak perlu atau yang dianggap kurang prioritas bisa dikurangi," kata Sri Mulyani, Selasa 31 Mei 2022.

Sri Mulyani Pede Inflasi Melandai di Kuartal-II 2024 Seiring Turunnya Harga Beras

Anggaran Subsidi Energi dan Pangan Belum Cukup

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Menkeu menjelaskan, dalam upaya meredam gejolak kenaikan harga komoditas energi dan pangan tersebut, pemerintah sebelumnya juga telah menambah belanja subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp350 triliun.

Sri juga mengakui bahwa tidak seluruh kebutuhan belanja yang membengkak dapat diakomodasi dengan kenaikan belanja tersebut. Apalagi, tantangan bagi perekonomian domestik saat ini menurutnya juga sudah beralih, dari kebutuhan akan penanganan pandemi COVID-19 menjadi kenaikan harga-harga.

Menkeu tidak merinci jenis belanja K/L apa saja yang dikategorikan 'kurang' prioritas, Menurutnya, masing-masing K/L lah yang harus menentukan jenis belanja yang bisa dipangkas dan dialihkan sebagai dana cadangan.

Namun di sisi lain, Sri Mulyani juga meminta agar seluruh belanja K/L yang ada bisa tetap fokus pada upaya-upaya untuk menjaga keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan daya beli masyarakat.

"Kami tidak menentukan (belanja yang harus dipangkas). Karena mereka yang harus membuat prioritas sendiri mana yang harus tetap dilakukan dan mana yang mungkin bisa ditunda," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya