PMK Sudah ada di 19 Provinsi, Airlangga Instruksikan Ini ke Kementan

Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar regulasi terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak segera diselesaikan dan diimplementasikan. Hal itu untuk mencegah semakin meluasnya wabah penyakit PMK, dan menjaga kualitas hewan ternak di Indonesia.

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Airlangga menegaskan itu pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan PMK, bersama kementan kemarin. Adapun saat ini Pemerintah sedang berupaya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar.

“Dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” kata Airangga dalam keterangan, Senin 20 Juni 2022.

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Airlangga mengatakan, untuk vaksinasi PMK perdana telah dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan.

“Ke depannya, dibutuhkan sekitar 28 juta dosis prioritas vaksinasi, dan saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis. Di mana 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan Pemerintah, sedangkan yang 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya,” jelasnya.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Tim Satgas Pengendalian PMK Fakultas Kedokteran Hewan UGM.

Photo :
  • Dok. FKH UGM

Airlangga menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis vaksin hingga akhir 2022. Pemerintah akan melakukan kerja sama dengan importir swasta, dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan. Untuk kontrol serta pengawasan dilakukan oleh Pemerintah.

“Selain itu, Pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak. Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT PERURI), dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage,” terangnya.

Lebih lanjut, Airlangga pun menegaskan untuk mempertimbangkan kondisi yang lebih luas. Karena bukan hanya masalah pencegahan PMK, tetapi juga melihat konsekuensi kedepannya.

“Karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil,” jelasnya.

Airlangga menuturkan, dalam mendukung penanganan PMK itu Pemerintah telah memutuskan akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber dana lainnya.

Utamanya untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi Peternak (terutama Peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa.

Sementara itu, hingga 18 Juni 2022 tercatat wabah PMK telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota. Dengan jumlah kasus sakit sebanyak 184.646 ekor, sembuh 56.822 ekor, pemotongan bersyarat 1.394 ekor, kematian 921 ekor, dan yang telah divaksinasi sebanyak 51 ekor.

Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya