Garuda Lolos dari Pailit, Erick Wanti-wanti soal Pengadaan Pesawat

Erick Thohir Menteri BUMN
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pengesahan kesepakatan damai atau homologasi terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk senilai Rp142 triliun. Hal itu menegaskan bahwa Garuda lolos dari ancaman pailit.

China di Asia: Kehadiran Rentenir di Negara-negara Berkembang

Menanggapi hal tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan, ke depannya Kementerian BUMN akan sangat memantau segala proses bisnis di Garuda Indonesia. Supaya, segala proses bisnis yang terjadi bisa berjalan sesuai ketentuan.

"Hari ini PKPU memutuskan program restrukturisasi bisa dijalankan dengan proses yang kita mau sejak awal, bahwa Garuda ini kita selamatkan, karena ini flight carrier," kata Erick di Kejaksaan Agung, Senin 27 Juni 2022.

Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I-2024 Naik 18,07 Persen

Pesawat Garuda Indonesia jenis B777-300 ER.

Photo :
  • Dok. Garuda Indonesia

Erick juga mewanti-wanti soal pengadaan pesawat. Ditekankannya, proses pengadaan pesawat harus melalui proses bisnis yang baik.

RI Siapkan Gugatan ke Airbus Atas Dugaan Kasus Suap Pembelian Pesawat

“Jangan terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik," ujarnya.

Kesepakatan Damai dengan Kreditur Tercapai

Diketahui, PT Garuda Indonesia Tbk resmi memperoleh kesepakatan damai dengan kreditur, terkait proposal restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun. Kesepakatan ini ditetapkan di dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya," ujar Hakim Ketua Majelis Sidang, Kadarisman, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin 27 Juni 2022.

Dengan adanya kesepakatan ini, maka kreditur wajib mengikuti proses pelunasan utang Garuda Indonesia, berdasarkan isi proposal yang diajukan manajemen beberapa waktu lalu. 

"Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian," ujar Kadarisman.

Salah satu skema pelunasan utang dalam proposal perdamaian emiten dengan kode saham GIAA, adalah dengan menggunakan arus kas perusahaan untuk nilai piutang kreditur di bawah Rp255 juta. Sementara, nilai piutang di atas R255 juta, akan memperoleh kupon debt baru 825 dan saham sebesar US$330 juta. 

Sementara piutang kreditur yang berasal dari lembaga perbankan dalam negeri dan BUMN, maka utang maupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya