VIVA – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan) Provinsi Jatim mengaku siap menjalankan kebijakan subsidi pupuk yang nantinya akan difokuskan hanya kepada jenis Urea dan NPK, sebagaimana hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu.
Cuma, Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Hadi Sulistyo mengatakan hingga saat ini aturan resminya belum diterbitkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian. “Jika kebijakan sudah turun, kita pasti melaksanakan," kata Sulistyo, Rabu, 29 Juni 2022.
Sampai saat ini, lanjut dia, Distan Jatim belum menerima surat edaran soal refocusing subsidi pupuk dari Kementerian Pertanian. Menurutnya, pengalihan subsidi pupuk memang selama ini masih wacana, sehingga pihaknya belum menerima perintah resmi dari Kementerian Pertanian.
Oleh karena itu, dikatakan Sulistyo, selama belum ada kebijakan baru soal distribusi subsidi pupuk, pihaknya masih melaksanakan mekanisme yang lama.
Diketahui, pemerintah akan memfokuskan pemberian subsidi pupuk hanya kepada jenis pupuk Urea dan NPK. Berdasarkan hasil rekomendasi panja Komisi IV DPR, kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022. Hal ini sempat disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto April lalu.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi. Salah satu caranya dengan memfokuskan pupuk subsidi hanya pada jenis Urea dan NPK. Hal itu dilakukan sebagai respons atas naiknya harga pupuk di pasar dunia, dampak dari konflik Rusia-Ukraina.
Pada praktiknya nanti, pupuk subsidi Urea dan NPK hanya akan disalurkan untuk sembilan jenis komoditas tanaman pangan, dari sebelumnya 70 jenis tanaman. Kesembilan jenis tanaman itu ialah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, dan tebu rakyat.
Baca juga: Kementan Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik Demi Perbaiki Mutu Lahan