Respons Pemerintah Soal Temuan BPK Atas Investasi Garuda hingga FLPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 mengungkapkan, ada 27 temuan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah terkait pengelolaan keuangan yang dilakukan.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, Pemerintah berkomitmen menjalankan rekomendasi BPK atas temuan tersebut.

Hal itu ditegaskan Sri Mulyani saat menyampaikan pokok-pokok keterangan Pemerintah, atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 (RUU P2 APBN), dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Sri Mulyani Ungkap Mood dan Fokus Para Pembuat Kebijakan Keuangan Global Lagi Begini

“Sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa mendatang,” ujar Sri Mulyani, Kamis, 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Sri Mulyani Pede Inflasi Melandai di Kuartal-II 2024 Seiring Turunnya Harga Beras
 

Sri Mulyani menjabarkan, ada 9 poin yang menjadi tindak lanjut atas temuan BPK yang akan dilakukan Pemerintah. Termasuk soal investasi pemerintah di Garuda Indonesia hingga Krakatau Steel. Berikut ini daftarnya.

1. Berkaitan dengan temuan penentuan kriteria Program PC-PEN 2021 dan pelaporannya pada LKPP Tahun 2021, Pemerintah akan menetapkan kriteria atau program yang menjadi bagian dari program PC-PEN. Serta, mengoptimalkan implementasi mekanisme pelaporan program PC-PEN dalam laporan keuangan.

2. Terkait dengan temuan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan 2021, Pemerintah akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif Wajib Pajak dan menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan.

3. Untuk menindaklanjuti temuan kebijakan akuntansi yang belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian hak dan kewajiban negara. Pemerintah telah menugaskan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dalam percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) terkait. Hal itu  untuk selanjutnya menyempurnakan kebijakan akuntansi terkait transaksi perpajakan SAP.

4. Berkenaan dengan temuan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja Pemerintah, Pemerintah akan meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran. Serta meningkatkan peran APIP dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan, ketidaktercapaian output, ketidaktepatan sasaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.

5. Terkait dengan temuan sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) pada PT Garuda Indonesia dan PT Krakatau Steel, Pemerintah telah mengembalikan sisa dana IPPEN PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,50 triliun ke kas negara. 

Serta melakukan evaluasi atas corrective action plan PT Krakatau Steel dalam rangka memenuhi Key Achievement Indicator (KAI) dan mengembalikan sisa Dana IPPEN jika hasil evaluasi menunjukkan PT Krakatau Steel tidak dapat memenuhi KAI.

6. Untuk temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai, Pemerintah akan melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sampai dengan Juni 2022 dan mengembangkan sistem informasi dan monitoring ketetapan pajak yang akan daluwarsa penagihan.

7. Berkaitan dengan temuan perlakuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang nonpermanen lainnya yang belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema, dan penyajian dalam LK BP Tapera. 

Pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai Dana Tapera pada PP Nomor 25 2020 dengan ketentuan dalam UU APBN serta menyusun kebijakan akuntansi terkait pengelolaan Dana FLPP ini.

8. Berkenaan dengan temuan belum disajikannya kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada neraca, Pemerintah telah memerintahkan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan untuk segera memfinalisasi dan menetapkan pernyataan standar akuntansi pemerintahan tentang imbalan kerja.

9. Untuk temuan kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemerintah akan melakukan identifikasi upaya hukum lain yang masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas putusan hukum inkracht

Sedangkan, untuk pengalokasian anggaran pembayaran kewajiban dari putusan hukum inkracht, Pemerintah akan mempedomani peraturan perundangundangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya