Puluhan Kapal Nelayan Kendal Diukur dan Dapat Kartu Pas Kecil Gratis

Pengukuran kapal nelayan.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

VIVA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas terus menggelar penerbitan Pas Kecil kapal penangkap ikan di bawah GT 7 yang diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya kepada nelayan.

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Kali ini gelar gerai pengukuran dan dan penerbitan Pas Kecil itu dilakukan di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sebanyak 93 nelayan pemilik kapal di bawah GT 7 hadir di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tawang.

Kepala Seksi Status Hukum Kapal KSOP Tanjung Emas, Jaka Dwi Cahyanta, yang juga sebagai Ketua Panitia Gerai mengatakan Selain dilakukan pengukuran, dalam kegiatan ini juga diserahkan secara simbolis E-PasKecil dan Baju Pelampung (Life Jacket) kepada perwakilan kelompok nelayan. 

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Sementara itu, Kepala kantor KSOP Tanjung Emas, M Tohir mengatakan bahwa walaupun gerai dilaksanakan selama 2 hari pada pekan lalu. Namun pendaftaran dan pengukuran akan dilakukan terus menerus. 

“Kepada para nelayan yang saat ini belum melakukan pendaftaran untuk diukur kapalnya, silahkan mendaftar melalui web site E-PasKecil Ditjen Hubla. Pendaftaran disarankan secara berkelompok dengan 1 (satu) admin dari kelompok tersebut,” ungkap M Tohir dikutip dari keterangannya, Senin, 4 Juli 2022.

Kapal KM Bukit Raya Terbakar, Ribuan Calon Penumpang Gagal Berangkat ke Surabaya

Lebih lanjut dia mengatakan, Pas Kecil merupakan dokumen legalitas kepemilikan kapal yang juga sebagai dokumen kebangsaan kapal. Pas Kecil juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan solar bersubsidi. 

“Untuk itu kami terus melaksanakan, mempermudah dan mempercepat pendaftaran dan pengukuran kapal. Ini adalah komitmen nyata Direktorat Jenderal Perhubungan laut melalui KSOP Tanjung Emas dan wujud hadirnya Negara dalam meningkatkan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal dibawah GT.7,” imbuhnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, KSOP Tanjung Emas turunkan dua Ahli Ukur Kapal dibantu para Taruna dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

Nelayan berada di samping kapal cantrang saat tidak melaut di Pelabuhan Jongor.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Hingga gerai ditutup, dari 87 kapal yang mendaftar, hanya 1 kapal nelayan yang tidak diukur karena tidak berada di tempat pengukuran.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hadi Sambodo mengatakan bahwa DKP Kendal terus bekerjasama dan bersinergi dengan KSOP Tanjung Emas, memfasilitasi para nelayan untuk diukur kapalnya hingga mendapatkan Pas Kecil.

Sebagai tambahan informasi, Pas Kecil kini berwujud kartu elektronik sehingga mudah dibawa oleh para nelayan. Dengan Elektronik Pas Kecil (E-PasKecil), dapat diakses data spesifikasi kapal, foto wujud fisik kapal dan pemilik kapal. 

Adapun untuk mendapatkannya, nelayan dapat mendaftarkan melalui web site E-PasKecil Ditjen Hubla. Hal itu bisa dilakukan bisa secara perorangan atau disarankan melalui kelompok-kelompok nelayan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya