Kabar Gembira! Menkeu Bebaskan Pungutan Ekspor Sawit Sampai 31 Agustus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Perry Warjiyo.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan perubahan atas tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk sawit. Baik itu tandan buah segar (TBS), biji buah sawit, crude plam oil (CPO) dan used cooking oil. Tarif pungutan ekspor dibebaskan menjadi 0 persen sampai 31 Agustus 2022.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Perubahan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Menjadi PMK 115 tahun 2022.

"Kami baru saja mengeluarkan permenkeu 115 2022. Permenkeu ini adalah perubahan atas permenkeu 103/PMK 05 2022," ujar Sri Mulyani di sela acara 3rd FMCBG G20 Nusa Dua Bali, Sabtu 16 Juli 2022.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • VIVA/Fikri Halim

Tarif Progresif Akan Berlaku Mulai 1 September 

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

PMK 115/2022 ini berlaku mulai hari ini 16 Juli 2022 hingga 31  Agustus 2022. Setelahnya, pada 1 September akan diberlakukan tarif progresif. 

"Jadi pungutan ekspor diturunkan nol dolar atau rupiah kepada seluruh produk berhubungan dengan CPO dengan kelapa sawit. Kemudian sesudah 31 Agustus kita akan menerapkan tarif yang sifatnya progresif," jelasnya. 

Maksud tarif progresif tersebut, jelasnya, jika harga CPO rendah maka tarifnya akan rendah. Tetapi jika CPO mengalami kenaikan harga maka tarifnya juga akan naik juga. 

"Jika harganya naik dia akan meningkat dengan tujuan bahwa kita melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk mereka juga melakukan program dengan stabilisasi harga," terangnya.

"Nanti Pak Febrio (Kepala BKF) bisa menjelaskan detail progresivitas tarif ini berdasar harga CPO," tambahnya. 

Hal itu, jelasnya, dilakukan sebab harga CPO saat ini mengalami dinamika cukup tinggi. Melihat hal ini maka dikeluarkan PMK 115/2022 itu. 

"Indonesia produsen terbesar di dunia dan melihat sisi petani sawit melihat kondisi masyarakat yang mengkonsumsi migor. Semua kebutuhan kita jaga dalam sebuah policy termasuk pungutan ekspror," imbuhnya.

Untuk diketahui, harga CPO global anjlok belakangan ini. Penurunan harga CPO yang rendah itu juga diperkirakan bertahan sampai akhir 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya