Dukung Pemulihan, Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2022

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA Bisnis – Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Perpanjangan itu diberikan untuk insentif kesehatan dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi.

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan COVID-19 menjadi lebih cepat,” kata Neil dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

Ilustrasi pembayaran pajak.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Rincian Insentif Pajak yang Diperpanjang

Cuan Banget, Inilah Kenapa Live Selling Disarankan Buat Para Penjual Online

Neil menjelaskan, untuk perpanjangan insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022. Kemudian pada insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” jelasnya.

Dijelaskannya, pada insentif kesehatan yang ditanggung pemerintah itu dilakukan dalam rangka penanganan pandemi. Seperti, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan dan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Neil mengatakan, hal sama juga berlaku untuk insentif pajak yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP).

Sementara itu, pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.

Penegasan untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan. Penegasan kepada WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini. Serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sedangkan untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP.

"Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Sekarang penanggung jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya