KPPU Minta Mendag Turunkan Harga Minyak Goreng karena CPO Turun

Minyak goreng. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Bisnis – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana. Hal itu karena harga crude palm oil (CPO) kini turun.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Adapun penyesuaian minyak goreng itu di bawah HET Rp 14.000 per liter tepatnya di kisaran Rp 12.000 per liter untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana dan kemudian Rp 17.000 per liter pada minyak goreng kemasan premium.

Saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng. Saran itu disampaikan Ketua KPPU pada menteri perdagangan (mendag) RI pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

"Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021. Serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni-Juli 2021," kata KPPU dalam keterangan pers pada Jumat 9 September 2022.

Adapun KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang undang di sektor minyak goreng.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.

Namun sampai saat ini data menunjukkan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah).

"Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana," disebutkan lagi.

Dengan harga TBS saat ini terang KPU harga minyak goreng dapat lebih rendah atau dengan harga minyak goreng saat ini seharusnya harga TBS mengalami kenaikan.

Sebab saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp 17.350 per liter. Dengan harga tersebut maka semestinya harga TBS dapat mencapai Rp 2.500 per kg.

"Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp 12.000 per liter."


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya