Kompendium Bali, Anggota G20 Tak Boleh Intervensi Hilirisasi Tambang

Trade, Investment and Industry Ministerial Meeting (TIIMM).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo.

VIVA Bisnis – Pertemuan tingkat menteri di bidang perdagangan, investasi dan industri atau Trade, Investment and Industry Ministerial Meeting (TIIMM) di Bali pekan lalu menghasilkan Kompendium Bali. 

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

Kompendium itu ditegaskan atas praktik kebijakan G20 dalam mempromosikan investasi untuk pembangunan berkelanjutan. Kompendium sendiri, adalah ikhtisar karangan ilmiah yang lengkap dan padat. 

Kopendium itu diharapkan menjadi acuan kebijakan masing-masing negara dalam merancang dan melaksanakan strategi untuk menarik investasi berkelanjutan. Dalam hal ini, setiap negara diberi kekuasaan dalam menyusun strateginya sesuai dengan keunggulan komparatifnya.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Presiden Jokowi saat meninjau Tambang Grasberg

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Dengan kesepakatan ini, ada pemahaman baru dan kesepakatan baru, yang dilakukan oleh negara-negara G20 untuk menghargai (kebijakan) negara masing-masing. Artinya lain, perjanjian tidak mengikat itu melarang satu negara mengintervensi kebijakan investasi negara lain, khususnya dalam kasus Indonesia, yakni terkait hilirisasi.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Pemerintah Indonesia memang tengah terus menggalakkan program hilirisasi mineral dan batu bara dalam upaya mendukung penciptaan nilai tambah di dalam negeri. Berbagai sumber daya alam yang dimiliki Indonesia diolah tanpa ada keuntungan bagi dalam negeri.

Melalui kesepakatan Bali Compendium tersebut, Indonesia bermaksud mencegah intervensi pihak lain terkait kebijakan hilirisasi yang tengah digalakkan sejak dua tahun lalu.

Apalagi, kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang kegiatan ekspor bijih nikel demi mendorong industri hilir nikel di dalam negeri sejak sejak 1 Januari 2020 itu ternyata mengecewakan sejumlah pihak.

Larangan ekspor bijih nikel sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Presiden Joko Widodo di tambang Freeport.

Photo :
  • ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

Lebih lanjut, Bali Compendium akan dibawa Indonesia ke KTT G20 pada November mendatang sebagai salah satu deliverable di Presidensi G20 Indonesia.

Meski diakui Bali Compendium merupakan kebijakan alih-alih "alat" untuk melawan gugatan di WTO, namun kesepakatan itu seharusnya dipahami oleh negara-negara G20. Bahwa negara berkembang pun punya kesempatan untuk bisa melakukan kebijakannya sendiri tanpa intervensi pihak lain.

Mestinya ini menjadi pedoman bersama, bukan hanya Indonesia, Afrika Selatan, India, tapi juga oleh negara-negara EU, Amerika, yang juga menyepakati. Sebagai kelompok yang menguasai 80 persen perekonomian dunia, G20 seharusnya bisa membuka kesempatan bagi anggotanya untuk bisa berkembang dan maju bersama. 

Hilirisasi bukan tujuan akhir Indonesia. Tapi menjadi langkah awal, termasuk bagi dunia, untuk bisa maju bersama negara maju lainnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya