Menkeu: 523 Pemda Alokasikan Belanja Rp 3,4 T untuk Hadapi Inflasi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani di APBN Kita.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, per 23 September 2022 sebanyak 523 pemerintah daerah (Pemda) telah menganggarkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Belanja wajib yang sudah disalurkan dalam rangka penanganan dampak inflasi sudah mencapai total Rp 3,4 triliun.

Sri Mulyani Pede Inflasi Melandai di Kuartal-II 2024 Seiring Turunnya Harga Beras

“Sampai 23 September sebanyak 523 Pemda atau 96 persen telah menyampaikan laporannya dan ternyata mereka membelanjakan Rp 3,4 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA dikutip, Selasa 27 September 2022.

2 Persen Dari DTU untuk Bantalan Sosial

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, 2 persen dari DTU itu digunakan dalam rangka memberi bantalan sosial bagi masyarakat di daerahnya masing-masing.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Belanja wajib tersebut telah diatur melalui PMK Nomor 134/PMK.07/2022 dan disampaikan kepada Pemda se-Indonesia. Dalam hal ini melalui kegiatan sosialisasi, surat, SMS blast maupun WA blast oleh call center Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Anggaran Bansos dan Penciptaan Lapangan Kerja

Untuk anggaran belanja wajib Rp 3,4 triliun dibelanjakan untuk bantuan sosial sebesar Rp 1,7 triliun atau 49,4 persen, penciptaan lapangan kerja Rp 600 miliar atau 18,5 persen.

Kemudian, subsidi sektor transportasi Rp 300 miliar atau 9,5 persen dan perlindungan sosial (Perlinsos) lainnya Rp 800 miliar atau 22,5 persen.

“Angka ini lebih tinggi dari angka yang tadinya kita identifikasi 2 persen dari DTU. Ini berarti daerah-daerah sudah cukup baik dan responsif dalam berupaya meringankan beban masyarakat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya