Jokowi Buat Perpres dan Beri Tugas Khusus ke Menteri PUPR, Apa itu?
Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:08 WIB

Sumber :
- istimewa.
f. preservasi jalan dan jembatan;
g. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
Baca Juga :
h. pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;
i. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
j. pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;
k. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
l. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
Halaman Selanjutnya
m. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;