Jokowi Buat Perpres dan Beri Tugas Khusus ke Menteri PUPR, Apa itu?
Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:08 WIB

Sumber :
- istimewa.
m. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
n. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
Baca Juga :
o. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
p. pembangunan atau rehabilitasi istana;
q. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
r. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
s. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
Halaman Selanjutnya
t. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau