Badan Otorita IKN Buka 27 Posisi Jabatan, Begini Syarat dan Proses Seleksinya

Presiden Joko Widodo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat meninjau Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 25 Oktober 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Seleksi terbuka jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dibuka pendaftarannya, baik bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono mengatakan, karenanya terbuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa, yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dalam pembangunan IKN tersebut.

"Pendaftaran secara online melalui email ke sekretariat@ikn.go.id dibuka mulai dari 10 November 2022 dan ditutup pada 16 November 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB," kata Sidik dalam keterangannya, Jumat 11 November 2022.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Dia menambahkan, seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka, akan disampaikan melalui website https://ikn.go.id. Mekanisme dan ketentuan lebih lengkap juga dapat dilihat di situs tersebut.

Desain Sekretariat Presiden di IKN Nusantara.

Photo :
  • Dokumentasi Waskita Karya.
Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Seusai tahap pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi, seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir.

"Ditargetkan hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 9 Desember 2022," ujarnya.

Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar. Panitia seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya, dan keputusan panitia seleksi bersifat final.

Sebanyak 27 posisi jabatan yang seleksinya dibuka antara lain yakni:

1. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama,

2. Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat,

3. Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan,

4. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa,

5. Direktur Hukum,

6. Direktur Kepatuhan,

7. Direktur Pengawasan dan Audit Internal,

8. Direktur Perencanaan Makro,

9. Direktur Perencanaan Mikro,

Seorang pekerja sedang mengawasi pembangunan proyek perumahan pekerja konstruksi yang nanti digunakan untuk pekerja membangun infrastruktur di IKN, Penajam Paser Utara.

Photo :
  • Antara

10. Direktur Pertanahan,

11. Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.

12. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum,

13. Direktur Pemberdayaan Masyarakat,

14. Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif,

15. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital,

16. Direktur Transformasi Hijau,

17. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan,

18. Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana,

19. Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air,

20. Direktur Ketahanan Pangan,

21. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha,

22. Direktur Pendanaan,

23. Direktur Pembiayaan,

24. Direktur Sarana Prasarana Dasar,

25. Direktur Sarana Prasarana Sosial,

26. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, dan

27. Direktur Bidang Pelayanan Dasar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya