Jasindo PHK Karyawan, Ini Penjelasan Stafsus Erick Thohir dan IFG

PT Asuransi Jasa Indonesia/Asuransi Jasindo.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) anggota holding BUMN asuransi dan pembiayaan di bawah Indonesia Financial Group (IFG) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, langkah itu merupakan bentuk perampingan bisnis serta bagian dari transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk memperbaiki kondisi dan kinerja perusahaan.

Timnas Indonesia U-20 Tampil di Toulon Cup, Satu Grup dengan Italia

"Jasindo itu kan lagi melakukan transformasi SDM, supaya mobilitas perusahaannya semakin tinggi," kata Arya kepada media, Kamis 17 November 2022.

Program Pensiun Dini Ditawarkan

Khawatir Timbul Badai PHK, Ribuan Buruh Rokok Tolak Kenaikan Cukai SKT 2025

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVAnews.

Dia mengatakan, apa yang disebut sebagai PHK massal itu sebenarnya merupakan program pensiun dini, yang ditawarkan Jasindo kepada para karyawan non-struktural.

Bank Muamalat Cetak Laba Rp 5 Miliar pada Kuartal I-2024, Intip Sumer Cuannya

Di mana, program itu merupakan program pilihan yang dapat diputuskan sendiri oleh para karyawan Jasindo, untuk kemudian diseleksi oleh perusahaan terkait kelayakannya dalam mengambil program pensiun dini tersebut.

"Jadi (karyawan yang memutuskan pensiun dini) itu bisa diterima bisa juga enggak, karena ada seleksi juga dari mereka. Tapi itu untuk karyawan yang non-struktural ya," ujarnya.

Penjelasan IFG

Komisaris Independen IFG, Fauzi Ichsan menjelaskan bahwa langkah PHK yang diambil oleh pihaknya ini merupakan hal yang lazim dilakukan, terutama oleh perusahaan yang tengah melakukan program penyehatan keuangan.

Hal semacam ini, menurutnya tidak bisa dihindari oleh perusahaan-perusahaan yang tengah melakukan penyehatan keuangan, sebagaimana yang saat ini juga terjadi pada banyak perusahaan lainnya di Indonesia.

"Tapi memang, yang harus dipastikan adalah bahwa prosesnya harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Fauzi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya