Gugatan Apindo soal UMP Jabar Ditolak PTUN, Pemprov Jabar: Alhamdullilah

- Tangkapan layar
VIVA Bisnis – Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Upah Minimum Provinsi dengan menggunakan struktur skala upah dinilai jitu oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Meski sempat mendapat penolakan, keputusan yang diterapkan dalam UMP 2022 efek positifnya kini dirasakan kalangan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil melakukan terobosan dalam menetapkan UMP dengan menerapkan struktur skala upah.
“Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Pak Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha),” ujar Rahmat Taufik di Kota Bandung, Senin, 5 Desember 2022.
Menurutnya, aturan struktur skala upah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022. Kebijakan yang dipayungi lewat keputusan gubernur ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atas dasar kesepakatan bersama serikat pekerja.
“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” katanya.
Ridwan Kamil beri nama pada bayi yang baru lahir pasca gempa Cianjur
- Instagram @ridwankamil
Kebijakan ini dinilai memberikan rasa keadilan pada pekerja yang berkarir lebih dari satu tahun. “Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” katanya.