PT PP Digugat PKPU Oleh Vendor, Begini Penjelasan Manajemen

Gedung PT PP.
Sumber :
  • Dokumentasi PT PP.

VIVA – PT PP mengklarifikasi terhadap adanya gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M Yasser dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Jakarta Pusat. Penggugat diketahui dahulu merupakan vendor di beberapa proyek PT PP.

Banyak yang Minat Jadi Beautypreneur, Industri Kecantikan Nasional Makin Berkembang

PT PP menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, perseroan belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Ditegaskan, PT PP selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar, PT PP akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Sampai saat ini, PTPP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Bakhtiyar Efendi, Corporate Secretary PT PP dikutip dari keterangannya, Kamis, 15 Desember 2022.

OJK Rilis POJK Atur Penyelesaian Transaksi Efek dan Short Selling hingga Ketentuan Sanksi

Proyek Pelabuhan Benoa PT PP di Bali

Photo :
  • Viva.co.id: Dedi

Dia menegaskan, PT PP juga telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya. Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PT PP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan.

Intip Arti Kesuksesan bagi Presiden Direktur P&G Indonesia

“Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PT PP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut,” tegasnya.

PT PP grounbreaking Gedung IT Mandiri.

Photo :
  • Dokumentasi PT PP.

Sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020, di mana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PT PP ci mana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp. 3,1 miliar. Karena itu, merujuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.

"Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya