Jiwasraya Buka Suara soal PHK di Tengah Rencana Pengalihan Polis Tahap Akhir ke IFG Life

Jiwasraya.
Jiwasraya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Bisnis – Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) buka suara terkait dengan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau rasionalisasi yang menghantui karyawan. Isu PHK muncul di tengah persiapan rencana pengembalian izin perusahaan usai program restrukturisasi memasuki tahap akhir, yang ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir yang dimulai Desember 2022.

Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menjelaskan, program rasionalisasi dijalankan dengan didasarkan dalam beberapa peraturan. Menurutnya, itu telah memenuhi ketentuan.

Aturan itu mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada tahun 2020.

Rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi ini, kata dia, juga dimaksudkan dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan, lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pasca dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.

"Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," jelas Mahelan dikutip dari Antara, Jumat, 16 Desember 2022.

JIwasraya

JIwasraya

Photo :
  • ANTARA FOTO

Ia memastikan, manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun. Penghitungan hak pasca-kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi juga telah sesuai, bahkan lebih baik dari ketentuan hak untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi, sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.

Halaman Selanjutnya
img_title