Bukalapak Keluar dari Piracy Watch List Komisi Eropa, Sinyal Baik Bagi E-Commerce RI

Ilustrasi e-commerce.
Ilustrasi e-commerce.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Komisi Eropa merilis laporan bertajuk Counterfeit and Piracy Watch List pada awal Desember 2022. Laporan berisi hasil diskusi dan konsultasi European Commission dengan sejumlah brand owners, copyright holders, serta asosiasi dan federasi yang berfokus pada pelanggaran Intellectual Property (IP) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

European Commission juga berdiskusi dengan penyedia jasa online seperti e-Commerce, platform social media, dan penyedia jasa infrastruktur internet, serta para asosiasi terkait. Dalam laporan tersebut Bukalapak diketahui sudah keluar, dan dihapus dari Watch List di kawasan itu. Artinya, Bukalapak tidak akan lagi disebutkan di daftar Piracy Watch List atau yang disoroti.

Bukalapak keluar dari daftar itu karena dianggap Komisi Eropa telah menerapkan langkah-langkah penindakan terhadap penjualan barang-barang bajakan di platformnya. European Commission menyebut, Bukalapak telah memberikan informasi-informasi terperinci yang didukung oleh data, mengenai langkah-langkah yang perusahaan ambil terkait pembajakan dan pelanggaran HAKI di platformnya.

Analis BRI Danareksa Sekuritas, Niko Margaronis menilai, dengan keluarnya Bukalapak dari daftar  Piracy Watch List itu, menjadi angin besar bagi bisnis e-Commerce di Tanah Air.

Cermati Gandeng Bukalapak Luncurkan Fitur Pengajuan Kartu Kredit Online

Cermati Gandeng Bukalapak Luncurkan Fitur Pengajuan Kartu Kredit Online

Photo :
  • Cermati.com

"Menurut saya ini sangat positif untuk aspek Environmental, Social, and Governance (ESG). Dengan keluar dari watchlist, itu langkah ke arah yang benar, semua orang perlu membuat produk yang sejalan dengan praktik pasar yang legal, ini good sign untuk ekonomi digital" ucap Nico dikutip dari keterangannya, Rabu 21 Desember 2022.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menambahkan, agar e-Commerce semakin patut dalam hal produk original. Pemerintah juga perlu untuk terus mendorong perlindungan hak cipta, hak kekayaan intelektual, termasuk dalam kategori produk-produk yang ada di market place. Termasuk, dalam hal ini mengawasi penjualan barang-barang bajakan di e-Commerce.

Halaman Selanjutnya
img_title