Pelarangan Truk ODOL Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Diminta Tegas

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang.
Sumber :
  • Dokumentasi Jasa marga.

VIVA Bisnis – Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menegaskan, Kepolisian RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus satu kata dalam menyikapi kebijakan  larangan truk dengan muatan berlebihan atau Over Dimension Overload (ODOL). 

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Sebab, ODOL diketahui  dampaknya telah memboroskan anggaran Pemerintah hingga Rp43 triliun. Larangan ini mulai diberlakukan pada 2023.

“Ini yang kami tunggu-tunggu, tidak bisa ditunda lagi. Kami dukung kalau jadi diterapkan pada 1 Januari 2023. Kapolri juga harus mendukung kebijakan Kemenhub, dan harus satu kata,” kata Ahmad di Jakarta, dikutip Selasa, 27 Desember 2022.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KPBB menurutnya menegaskan, truk ODOL dampaknya yang sangat merusak infrastruktur jalan dan kerapkali menjadi penyebab kecelakaan dengan  korban jiwa. Data Kemenhub menyebutkan, ODOL angkutan barang telah memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran fantastis hingga puluhan triliun, untuk perbaikan kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya di berbagai daerah.

Bak truk dipotong karena over dimension dan over loading

Photo :
  • Viva.co.id/ Pius Mali
Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Lebih lanjut dia mencontohkan, salah satu yang disoroti adalah truk bermuatan air minum dalam kemasan (AMDK) galon yang muatannya berlebihan. Karena itu menjadi prioritas utama untuk ditertibkan, agar bisa menjadi contoh bagi truk bermuatan barang lainnya.

Ahmad mengatakan, KPBB sudah pernah mengirimkan Policy Paper ke Kemenhub tentang kajian berikut persoalan armada AMDK dengan muatan berlebihan di jalan raya.

“Kami usulkan ke Kemenhub waktu itu, kalau mau Zero ODOL, bisa dimulai dari transportasi AMDK. Zero ODOL bisa diarahkan lebih dulu ke market leader yang menguasai lebih dari 45 persen pasar AMDK. Kalau market leader patuh, makan sisanya yang 55 persen, seperti perusahaan yang menggunakan truk untuk angkutan baja, semen dan seterusnya, akan patuh,” tegasnya.

KPBB melakukan pengamatan transportasi AMDK dengan truk yang muatannya rata-rata berlebihan hampir di semua ruas jalan utama dan jalan tol di Pulau Jawa dan di luar Jawa. Kesibukan rutin armada angkutan  AMDK yang muatannya tidak proporsional ini bisa dengan mudah ditemui misalnyadi jalan, dari Sukabumi ke Jakarta, Magelang ke Yogyakarta, Magelang ke Semarang, Tretes ke Surabaya, dan Pandaan ke Surabaya.

“Semua muatan truk itu berlebihan,” kata Ahmad.

Ahmad menilai, selama ini pihak perusahaan menikmati keuntungan dari muatan truk yang berlebihan. Karena Secara hitung-hitungan sederhana, muatan berlebihan itu justru lebih menguntungkan pengusaha ketimbang muatan normal.

Dia menjabarkan, jika dihitung dalam kondisi normal, harga sewa truk Wing Box yang mengangkut  air mineral dari Sukabumi  ke Jakarta rata-rata sebesar Rp6 juta sekali jalan. Satu truk Wing Box mengangkut rata-rata sebanyak 575 galon. Tapi faktanya, truk besar yang kapasitasnya 575 galon itu justru kerap terlihat diisi melebihi kapasitas, bisa dipaksakan hingga muat sampai 1.100 galon.

“Kalau dihitung, ada tambahan muatan rata-rata sebanyak 625 galon yang tidak pakai ongkos alias gratis atau nebeng,” kata Ahmad. “Di situlah pengusaha mendapat keuntungan dari tambahan kelebihan muatan sebanyak 625 galon.”

Operasi armada truk dengan muatan berlebihan yang sudah berlangsung begitu lama ini, terbukti berdampak merusak pada infrastruktur jalan dan jembatan  serta keselamatan masyarakat.   

Sebagai contoh, di jalur Ciawi-Sukabumi. Padatnya lalu lintas armada truk AMDK, selain membuat jalan rusak, juga membuat jalur jalan macet, terjadi pencemaran udara  dan kebisingan parah.

“Truk dengan muatan berlebihan ini memang berakibat fatal terhadap infrastruktur,” katanya. “Kalau ODOL dibiarkan, jalan yang sudah diperbaiki akan hancur lagi dalam waktu enam bulan.”

Truk Fuso angkut galon air mineral tabrak rumah warga dan terbalik

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Selain harus masuk ke dalam tindak pidana berat karena sering menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa, ODOL juga harus dimasukkan ke dalam tindak pidana lingkungan hidup.

“Karena muatannya berlebihan, maka batas emisi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jadi tidak terpenuhi. Pelanggaran batas emisi adalah tindak pidana lingkungan hidup,” kata Ahmad.

“Kalau ODOL terus dibiarkan dan terjadi kecelakaan berulang-ulang di jalan, maka aparat pemerintah, pengusaha AMDK dan pengusaha truk bisa kena jerat pidana berat,” katanya lagi.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat pada akhir November lalu, Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan, Pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan Zero ODOL pada 2023.

Menurut Hendro, Pemerintah menyadari bahwa truk dengan muatan berlebihan memang terbukti menjadi pembuat masalah keselamatan di jalan raya. Dikatakannya, data menunjukkan sebanyak 17 persen kecelakaan yang terjadi di jalan adalah  dampak dari ODOL.

"Target Zero ODOL 2023 tetap berjalan, tidak ada kebijakan perpanjangan Zero ODOL," kata Hendro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya