Heboh Libur Kerja 1 Hari dalam Sepekan, Simak Penjelasan Kemnaker

Dirjen (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah, atas polemik mengenai libur pekerja/buruh yang hanya satu hari dalam seminggu. Hal itu mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja.

Seratus Kementerian Pun Tak Masalah jika untuk Akselerasi Kinerja, Menurut Pakar Politik

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri memastikan bahwa pekerja mendapatkan libur selama 2 hari dalam masa kerja 5 hari dalam seminggu.

"Apakah benar waktu libur dan istirahat dalam 1 minggu dikurangi oleh Perppu 2/2022? Tidak benar," kata Indah dalam paparanya Jumat, 6 Januari 2022.

Pakar: Penambahan Kementerian yang Direncanakan Prabowo Harus Ubah Regulasi

ilustrasi pekerjaan

Photo :
  • U-Report

Indah menjelaskan, waktu istirahat pekerja/buruh tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.

Mahfud Khawatir Korupsi Meluas dan Merusak Negara jika Jumlah Kementerian Bertambah

"Bila 1 minggu, 7 hari, maka Perusahaan yang menetapkan waktu kerja 6 hari. Pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari. Waktu kerja 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari, begitu seterusnya," jelasnya.

Adapun ketentuan yang menjadi perdebatan itu ada pada pasal 79 Perppu 2/2022. Untuk pasal 79 ayat 1 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi istirahat dan cuti.

"Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti," bunyi pasal 79 ayat 1.

Dirjen PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Pasal 79 ayat 3 menjelaskan bahwa waktu istirahat yang dimaksud yaitu, istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit istirahat antara jam kerja setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus. Dalam hal ini waktu istirahat tidak termasuk jam kerja.

"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," bunyi pasal itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya