Bentrokan Maut di PT GNI Tewaskan WNI-WNA, Menperin: Harus Diusut Tuntas!

Viral! Video Kerusuhan antara Karyawan Lokal dan China di PT GNI
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram@andreli_48

VIVA Bisnis – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, peristiwa bentrokan maut yang menewaskan dua pekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), Morowali Utara harus diusut tuntas. Korban tewas itu di antaranya satu Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Indodax Sebut Bisa Tingkatkan Kepercayaan

Agus menyayangkan kejadian pada Sabtu, 14 Januari 2023 itu. Ia pun mengimbau agar perusahaan dan karyawan mengambil kesepakatan bersama demi penyelesaian masalah yang adil bagi semua pihak.

“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian para korban. Hal ini semestinya tidak terjadi dan harus diusut tuntas serta dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangan Senin, 16 Januari 2023.

IISM dan Indonesia Cold Chain Expo 2024 Tawarkan Inovasi Teknologi Rantai Pasokan Bisnis makanan

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Photo :
  • Dok: Kemenperin

Agus menuturkan, meskipun ada kejadian itu, pemerintah memastikan bahwa Indonesia aman untuk berinvestasi. Sehingga perlu kerja sama dari semua pihak untuk bersinergi mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan menaati aturan-aturan yang berlaku.

Federasi Pilot Indonesia Gandeng Tara Loka Cari Solusi Konkret Genjot Kinerja Sektor Penerbangan

“Smelter nikel berperan penting bagi hilirisasi industri dan penguatan struktur industri di tanah air. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang menyusun tata kelola industri berbasis mineral (smelter) yang mengatur antara lain insentif-insentif, kewajiban dan hak,” jelasnya.

Menperin Dukung Dialog Konstruktif PT GNI dan Pekerja

Logo PT GNI

Photo :
  • Facebook PT GNI

Menperin mendukung penuh dialog yang konstruktif antara PT GNI dengan para karyawan agar tercapai kesepakatan serta mewajibkan perusahaan untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk yang berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja serta Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

“Kami juga meminta agar para karyawan dapat menjaga situasi kondusif serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) khususnya yang berkaitan dengan K3L, agar persoalan dapat segera diselesaikan sehingga hak-haknya terpenuhi dan kembali beraktivitas,” jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan PT GNI terkait penanganan kasus tersebut. Saat ini katanya, perusahaan menyatakan tengah melakukan investigasi yang mendalam bersama dengan pihak berwajib dan mengusut tuntas seluruh kejadian yang menimbulkan kerugian.

Kemenperin juga meminta dukungan pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk segera memfasilitasi mediasi bagi semua pihak terkait dengan sebaik-baiknya, dan kepada aparat keamanan untuk penanganan hukumnya

“Pemerintah meminta kepada semua pihak agar bersama-sama menjaga situasi yang kondusif. Hal ini juga untuk menjaga iklim investasi yang memberi manfaat bagi banyak pihak,” kata dia.

Perlu diketahui, PT GNI yang berlokasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mulai beroperasi pada Desember 2021 dengan kapasitas 1,8 juta ton Nickel Pig Iron (NPI) per tahun dan sekitar 10.000 tenaga kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya