Jasa Raharja Ungkap Proses Kendaraan 2 Tahun Nunggak Pajak Dinyatakan Bodong

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

VIVA Bisnis – PT Jasa Raharja menjelaskan proses sebelum kendaraan dinyatakan bodong karena tidak bayar pajak. Sebelum diputuskan, mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku STNK akan dikirim.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dikutip dari keterangannya, Selasa, 24 Januari 2023.

Dia menjelaskan, dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kata Dewi, disebutkan bahwa sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Dewi mengatakan, terkait hal tersebut ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan.

“Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, melalui FGD kami ingin mendapat masukan dari para peserta,” ujarnya.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

Photo :
  • Dok: Jasa Raharja

Sementara itu Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kenadaraan, yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.

“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel ‘dihapus’ pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor,” ujarnya.

Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini. “Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.

Ilustrasi STNK

Photo :
  • Seva.id

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman menyampaikan bahwa sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN)

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan Pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya