Wamenkeu Ingatkan Pajak Bukan untuk Menyengsarakan, Ini Fungsinya

- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Bisnis – Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kewajiban membayar pajak itu bukan karena Pemerintah ingin menyengsarakan perekonomian.
Suahasil mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini bertugas untuk menjaga Indonesia melalui mengumpulkan pajak sekaligus tetap menumbuhkan ekonomi.
“Kalau kita mengumpulkan pajak itu bukan berarti bahwa kita sedang menyengsarakan perekonomian kita, sedang mengurangi kapasitas perekonomian kita, mengurangi kemampuan masyarakat. Tapi sesungguhnya ketika kita mengumpulkan pajak itu, kita sedang membuat negara ini mampu bangun infrastruktur, mampu belanja gaji, mampu belanja operasional, mampu bikin investasi,” kata Suahasil dalam keterangannya, Rabu, 1 Februari 2023.
Ilustrasi pajak.
- Freepik
Suahasil menjelaskan peran kebijakan pajak untuk mendorong perekonomian dapat melalui dua jalur. Pertama, mengumpulkan pajak lalu masuk ke kas negara, kemudian digunakan untuk belanja negara.
“Supaya ada belanja negara, bisa bayar gaji, bayar infrastruktur, beli investasi, dan transfer ke daerah, maka harus ada penerimaan negaranya. Maka penerimaan negara dikumpulkan,” ujarnya.
Peran kebijakan pajak yang kedua dengan tidak mengumpulkan pajak karena memberikan insentif pajak dengan tujuan memberikan dampak ke perekonomian.