Genjot Akselerasi Infrastruktur, BI Tegaskan Digitalisasi Ekonomi dan Keuangan harus Dikembangkan

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – Langkah digitalisasi pada ekonomi dan keuangan di Tanah Air, tidak bisa lagi dihindarkan serta perlu segera dimanfaatkan dengan baik. Apalagi, saat ini perekonomian Indonesia memiliki dua perubahan lingkungan strategis, yang perlu disikapi secara jitu.

Langkah MRT Jakarta Atasi Sistem Pembayaran yang Buat Antrean Panjang

Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028, Filianingsih Hendarta menjelaskan, kedua perubahan lingkungan strategis itu yakni pertama adalah adanya tren atau arus digitalisasi ekonomi dan keuangan. Di mana preferensi masyarakat semakin bergeser kepada layanan digital.

"Dan potensz Indonesia terbilang besar dalam hal ini, karena hampir 70 persen penduduk Indonesia berusia produktif," kata Filianingsih dalam fit and propert test Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang digelar Komisi XI DPR RI, Senin, 13 Februari 2023.

IMA Waspadai Sinyal Pelemahan Ekonomi RI Kuartal I-2024

Filianingsih Hendarta.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

Di samping itu, Dia menambahkan bahwa infrastruktur penopang digitalisasi itu saat ini sudah semakin merata, mudah, dan murah untuk diakses. "Preferensi digital ini semakin menguat juga di masa pandemi yang lalu. Di mana, konsumen digital baru tercatat bertambah sekitar 21 juta orang konsumen," ujarnya. 

Jago Syariah Permudah Pengguna Mengatur Keuangan dengan Cermat

Kemudian hal kedua, lanjut Filianingsih, adalah terbitnya infrastruktur berupa Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dia menilai, kedua undang-undang itu telah mengubah tatanan kelembagaan di sektor keuangan. Misalnya karena Undang-undang P2SK dianggap menjadi milestone, yang mengakselerasi ekonomi keuangan digital.

Pertama, melalui masuknya sistem pembayaran sebagai tujuan BI yang mendukung pertumbuhan. Kedua, keikutsertaan BPR (baik yang konvensional maupun syariahl) dalam sistem pembayaran, dan yang ketiga adalah adanya pengaturan rupiah digital.

"Sementara dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, dia hadir memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perlindungan data pribadi di era digital saat ini," kata Filianingsih.

Digitalisasi.

Photo :
  • iferu

Dia menambahkan, akselerasi keuangan digital muncul sebagai pilihan yang logis, yang diharapkan dapat menyeimbangkan antara stabilitas, pertumbuhan, dan inklusivitas. Karenanya, proses digitalisasi dalam jangka pendek secara langsung dapat berdampak positif pada penurunan biaya transaksi, dan juga peningkatan akses pasar. Sementara untuk jangka panjang, digitalisasi ini bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi melalui jalur produktivitas.

"Yang namanya inovasi digital, bila dikelola dengan tepat, dia dapat menjadi sumber pertumbuhan yang baru. Akselerasi digital yang Inklusif akan membuka partisipasi ekonomi yang lebih luas dari pusat hingga daerah, dari kota hingga desa, dari usaha besar hingga mikro, serta bagi seluruh gender, dari seluruh lapisan usia, suku, dan agama," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya