Menang Digugat Anggotanya, IAPI: Akuntan Publik Juga Harus Sesuai dengan Standar Kode Etik

IAPI
IAPI
Sumber :
  • Dokumentasi IAPI.

VIVA Bisnis – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tiga anggotanya yang menggugat dengan ganti rugi sebesar Rp9,3 miliar. Gugatan itu dilayangkan, karena belum juga direkomendasikan untuk menjadi Akuntan Publik kepada Menteri Keuangan.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perkara dengan nomor registrasi No. 817/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel, ketiga anggota IAPI tersebut juga menggugat Menteri Keuangan c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) sebagai Turut Tergugat.

Merespons hal tersebut Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja mengatakan, putusan tersebut menjadi kabar baik bagi seluruh insan Akuntan Publik di Indonesia. Sebab, profesi Akuntan Publik sebagai trusted professional senantiasa menjalankan praktik bukan saja sesuai perundang-undangan di Indonesia. 

“Tetapi juga sesuai dengan standar kode etik dan auditing internasional,” tegas Hendang dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023.

Hendang menegaskan bahwa ujian-ujian yang diselenggarakan oleh IAPI merupakan penilaian dari suatu bentuk pemahaman atas peraturan-peraturan dan standar profesional Akuntan Publik beserta kode etiknya. Hal itu berpengaruh terhadap kualitas seorang Akuntan Publik.

Pelatihan investigasi akuntan publik.

Pelatihan investigasi akuntan publik.

Photo :
  • Dokumentasi IAPI.

Hal senada juga diuangkapkan oleh Ketua Komite Disiplin dan Investigasi IAPI Arief Setyadi. Menurut Arief. Dia menegaskan, Semua anggota IAPI yang telah lulus ujian level profesional dan memperoleh gelar Certified Public Accountant (CPA) memiliki kesempatan yang besar untuk mendapatkan Izin Akuntan Publik. 

Halaman Selanjutnya
img_title