THR Lebaran Maksimal Cair H-7, Operasional Perusahaan Bisa Dibekukan Kalau Telat Bayar

Rupiah/tunjangan hari raya (THR).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan sanksi bagi perusahaan, yang mencicil atau tidak tepat waktu dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 kepada para pekerjanya.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, sanksi tersebut sebelumnya bahkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran pembayaran THR ini diatur dalam PP nomor 36/2021 tentang pengupahan, di mana sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis," kata Ida dalam telekonfrensi 'Kebijakan Pembayaran THR 2023', Selasa, 28 Maret 2023.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Kemudian, sanksi kedua adalah pembatasan kegiatan usaha, sanksi ketiga adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan sanksi yang keempat yakni pembekuan kegiatan usaha.

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu, saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," ujarnya.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menegaskan, pemberi kerja atau pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja dengan sistem penuh dan tidak boleh dicicil.

"Dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"(THR) Harus dibayarkan paling telat H-7 (hari raya Idul Fitri),” kata Indah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya