Pemprov Sumut Putus Kontrak Waskita Karya di Proyek Rp2,7 Triliun

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Bisnis - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Dirut PT Waskita Karya, DES sebagai tersangka, dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. 

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindalt Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu 29 April 2023.

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.

Photo :
  • VIVA/B.S Putra
Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

DES ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran telah memberi perintah dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

"(Dokumen palsu) digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," tutur Ketut. 

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melayangkan surat pemutusan kontrak pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang akrab dikenal mega proyek multiyears Rp2,7 triliun.

Hal itu, diketahui dari surat yang dilayangkan ke Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak. Di mana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita sebagai tersangka.

Gedung Waskita Karya

Photo :
  • Dok. Waskita

Pemutusan kontrak itu, dikarenakan keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati.

Namun Waskita KSO, melayangkan surat keberatan atas pemutusan kontrak tersebut. Surat itu, disampaikan ke Dinas PUPR Sumut, dengan surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.

Disebutkan Waskita KSO penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.

Pemutusan kontrak itu, dibenarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap. Namun, ia mengatakan belum final, ada proses akan dilalui

"Belum (final), ada tahapannya," ucap Marlindo melalui pesan WhatsApp.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya