Cuti Bersama Idul Adha 28 dan 30 Juni, Bursa Efek Ikut Libur?

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan penambahan cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 2023 yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Rinciannya, hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023, dan penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Adha yakni pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.

Tambahan jumlah hari libur pada Hari Raya Idul Adha 2023 tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Cocok untuk Content Creator, Aset Kripto Ini Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Beleid yang dimaksud yakni SKB Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023, dan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2023.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sebagaimana dikutip dari SKB tersebut, Rabu, 21 Juni 2023.

Kinclong Sepanjang Hari, Nilai Transaksi Perdagangan Saham BUMI Capai Rp 412 miliar

Dengan adanya penambahan hari libur tersebut, bagaimana perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal tersebut?

Melalui Pengumuman Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 No.Peng-00152/BEI.POP/06-2023, BEI selaku regulator pasar modal pun turut menetapkan cuti bersama Idul Adha sebagai hari libur perdagangan bursa.

Ilustrasi investor pasar modal.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Karenanya, BEI pun turut menyampaikan perubahan kalender libur bursa, yakni dimana 28 Juni dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia, atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," sebagaimana dikutip dari pengumuman tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya