OJK 'Pede' Target Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus 15 Persen 2023, Ini Pengereknya

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta - Piutang pembiayaan multifinance disebut-sebut sudah hampir malampaui pencapaian prapandeminya. Namun, apakah proyeksi pertumbuhan 15 persen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih relevan untuk dicapai sampai akhir tahun 2023 ini?

Mobil Mewah Harvey Moeis, Nunggak Pajak Ratusan Juta dan Pakai Nama Perusahaan

Lalu, lini apa saja yang dapat menjadi faktor pengerek dan faktor pendukungnya?

Merespons hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa target pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance itu persen di tahun 2023 ini masih sangat realistis.

Begini Pandangan Mayoritas Perusahaan di Indonesia soal AI

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Berdasarkan data Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan, aset Perusahaan Pembiayaan (PP) per Mei 2023 sebesar Rp 514,69 triliun, atau tumbuh 15,83 persen (yoy) dari Rp 444,35 triliun per Mei 2022.

Ganjaran Kementerian BUMN untuk Pelindo karena Bantu Promosikan UMKM

Selanjutnya, piutang pembiayaan juga tumbuh menjadi Rp 441,23 triliun dari Rp 379,11 triliun per Mei 2022, mencapai sebesar 16,38 persen (yoy) atau 6,10 persen (ytd).

"Dengan mempertimbangkan realisasi pembiayaan sampai dengan Mei tersebut, OJK menilai target pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 15 persen untuk tahun 2023 masih cukup realistis," kata Ogi kepada media, dikutip Rabu, 5 Juli 2023.

Dia merinci, pertumbuhan piutang pembiayaan ini dikontribusi oleh penyaluran pembiayaan di sektor produktif, baik pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja. Piutang Pembiayaan Investasi juga tercatat naik dari Rp 126,90 triliun per Mei 2022 menjadi Rp 149,17 triliun per Mei 2023, atau sebesar 17,55 persen (yoy).

"Piutang Pembiayaan Modal Kerja tumbuh sebesar 37,65 persen (yoy), dari Rp 31,03 triliun per Mei 2022 menjadi Rp 42,71 triliun per Mei 2023 atau sebesar 17,55 persen," ujar Ogi.

Dia menjelaskan, pertumbuhan piutang pembiayaan di sektor produktif ini disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya harga komoditas yang masih cukup tinggi, yang menyebabkan adanya perkembangan positif di sektor pertambangan dan perkebunan.

"Kemudian pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah di sektor infrastruktur, dan adanya ketentuan Peraturan OJK yang mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, minimal sebesar 10 persen dari total piutang pembiayaan pada akhir tahun 2023 ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya