Fraksi PKS DPRD Sumut Dorong Kemendikbudristek Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Ilustrasi pendaftaran PPDB
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

Medan – Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Jumadi meminta kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Jumadi mengungkapkan PPDB dengan sistem zonasi yang dinilai banyak ditemukan kecurangan yang dilakukan oknum-oknum tertentu. Sehingga, tidak memberikan keadilan pendidikan bagi masyarakat yang terdekat dari sekolah yang dituju.

"Banyak juga bermasalah, ada yang berani mengungkapkan, ada juga gak berani. Banyak menerima laporan ke kita," sebut Jumadi saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 24 Juli 2023.

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Demo PPDB di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Photo :
  • VIVAnews / Syaefullah

Jumadi menjelaskan, sistem zonasi diciptakan untuk mempermudah dan pemerataan anak, dekat dari sekolah, orang tua mudah mengontrolnya, memberikan keadilan pendidikan bagi masyarakat. 

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

"Tapi, semua itu nol juga," tutur anggota Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Dengan itu, Jumadi setuju dengan apa disampaikan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan dikembalikan seleksi nilai hasil Ujian Nasional (UN). Namun, dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Nilai, mau terbuka atau berdasarkan perangkingan nilai UN. Lebih adil itu, meski bermain dengan sistem. Nilai UN akan dikontrol, di sekolah maupun di Disdik Sumut sendiri," kata Jumadi.

Jumadi mengungkapkan, justru sistem zonasi ini, dimanfaatkan oknum-oknum tertentu dengan membuat keterangan domisili. Karena, berdasarkan Kartu Keluarga diterbitkan minimal satu tahun. 

"Ini banyak membuat keterangan domisili, dengan melibatkan oknum tertentu. Contoh SMA Negeri 3 Medan, kita banyak menerima laporan. Mereka radius 800 meter dan 900 meter yakin aman. Tiba-tiba menjelang pengumuman, malamnya bermunculan itu, yang zonasi lebih dekat, tergeser jauh dan tidak mendaftar lain. Kasus seperti itu, zonasi banyak permainan," kata Jumadi.

Dengan sistem nilai hasil UN dilakukan secara seleksi, Jumadi menilai tidak terjadi kecemburuan di tengah masyarakat. Tapi, lagi-lagi dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Ditinjau ulang, dan kembalikan seleksi nilai terbuka. Seleksi nilai UN, yang lebih terbuka dan tidak terjadi kecemburuan. Masih ada cara-cara tidak baik dilakukan oknum," jelas Jumadi.

Jumadi menilai Kemendikbudristek harus menciptakan formulasi baru dalam pelaksanaan PPDB, dengan tidak memberitahu cela terhadap kecurangan yang terjadi dilakukan oknum-oknum tertentu.

"Artinya, perlu dikaji ulang, dengan formasi baru. Demi memberikan keadilan, tapi jangan sampai ruang itu dimanfaatkan kembali orang tertentu," tutur Jumadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya