Respons Bank Mandiri soal Jokowi Bakal Hapus Kredit Macet UMKM

Bank Mandiri
Sumber :
  • Bank Mandiri

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

Merespons hal ini, Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin mengatakan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari UU PPSK dalam implementasinya.

“Diperlukan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut agar prosesnya dapat terlaksana secara tertib, seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur SLIK OJK,” ujar Siddik dalam konferensi pers kinerja kuartal II 2023 Senin, 31 Juli 2023.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Gedung Bank Mandiri

Photo :
  • Bank Mandiri

Siddik menuturkan, yang paling utama dari penghapusan itu adalah ketentuan dari kebijakan tersebut harus bisa menghindari potensi moral hazard. Hal itu juga ditujukan untuk debitur-debitur yang sudah berusaha keras serta berkerja sama dengan bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya, namun belum membuahkan hasil.

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun

Ditujukan untuk Debitur yang Masih Berpotenti Tingkatkan Usaha

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilakukan secara selektif siapa saja UMKM yang berhak menerima penghapusan itu. Dalam hal ini salah satunya, UMKM yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usahanya kembali pascapandemi COVID-19.

“Kita harus menghindari debitur-debitur yang misalnya fiktif atau debitur yang sudah tidak bisa ditemui lagi di lapangan. Jadi memang ditujukan untuk debitur yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usaha dan kita bisa bantu mereka dengan melakukan hapus tagih,” terangnya. 

Siddik mengatakan, Bank Mandiri bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan ikut serta dalam diskusi penyusunan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut.

“Kita pun dari Bank Mandiri bersama Himbara ikut serta dalam diskusi-diskusi dalam penyusunan ketentuan turunan tersebut,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya