507.000 Warga Bekasi Diketahui Nunggak Bayar BPJS

Ilustrasi warga antri pembuatan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Metro - Tercatat ada sebanyak 507.000 Warga Bekasi Jawa Barat diketahui menunggak iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Rabu 9 Agustus 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi Irmajanti Lande Batara mengatakan sebagian warga yang menunggak iuran BPJS berasal dari yang memiliki usaha sendiri.

"Peserta mandiri sebanyak 20 persen (dari total peserta BPJS Kesehatan di Kota Bekasi). Jadi ada sekitar 507.000 peserta JKN (yang menunggak iuran) di Kota Bekasi," kata Irma dikonfirmasi awak media, Rabu 9 Agustus 2023.

Geger! Warga Temukan Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya


Irma mengatakan dalam hal ini Status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak selama dua bulan secara otomatis dinonaktifkan.

Irma menjelaskan untuk peserta yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan nantinya bisa mengikuti program rehabilitasi

"Kami harapkan peserta bisa mengikuti program rehab yang kami punya. Bisa datang ke kantor, tunggakan maksimal 12 bulan," ujarnya.

Irma mengatakan Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran juga bisa mencicil pembayaran maksimal 12 kali untuk dapat kembali menjadi peserta aktif.

"Dengan jumlah cicilan maksimal 12 kali, setengah dari jumlah tunggakannya. Misalkan tunggakannya 24 bulan, bisa mencicil 12 kali, tunggakannya enam bulan, cicilannya tiga kali," ujarnya.

Diketahui sebanyak 99,98 persen masyarakat Kota Bekasi telah memiliki BPJS Kesehatan.

Irma katakan Peserta BPJS Kesehatan cukup menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) untuk bisa mendapat layanan kesehatan.

"Artinya, kalau dilihat dari jumlah penduduk yang 2,4 (juta) sekian, tinggal 0,02 persen masyarakat Kota Bekasi yang belum mempunyai jaminan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Kondisi Gaza Jauh Lebih Hancur Dibanding Kota di Jerman Pada Perang Dunia II
Ilustrasi KTP.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Disdukcapil DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebanyak 40 ribu warga Jakarta yang telah meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024