Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini, Simak Rincian Harganya

Suasana ruas jalan tol Jagorawi dari arah Jakarta menuju Ciawi. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Aria Cindyara

Jakarta - Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof DR Ir Soedijatmo (Sedyatmo) resmi mengalami kenaikan pada hari ini. Tarif baru itu berlaku pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

Adapun berdasarkan keterangan tertulis PT Jasamarga, kenaikan atau penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo.

Berikut rincian kenaikan tarif tol Jagorawi sepanjang 59 KM yang disesuaikan per 20 Agustus 2023:

Progres Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 1 Capai 83,85 Persen

Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500,-
Gol III: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500,-
Gol IV: Rp 17.000,- yang semula Rp 16.000,-
Gol V: Rp 17.000,- yang semula Rp 16.000,-

Peninggian jalan tol Sedyatmo.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro
Erick Beberkan Alasan Stasiun Kereta Cepat Karawang Belum Beroperasi 

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 KM juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 20 Agustus 2023, berikut rinciannya:

Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000,-
Gol II: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
Gol III: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
Gol IV: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500,-
Gol V: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500,-

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya