Kemendag Buka Suara soal Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih

Ilustrasi Impor bawang Putih.
Sumber :
  • Antara/ Saiful Bahri

Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal temuan Ombudsman RI soal adanya dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya sudah menerima laporan itu dan juga berterima kasih atas hasil Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP). 

"Kami sudah terima ya kita ucapkan terima kasih ya kita juga menghormati hasil LHAP. Itu nanti kita jadikan evaluasi untuk pelayanan publik yg lebih baik, itu evaluasi buat kita justru kita terima kasih sudah dievaluasi oleh Ombudsman," kata Budi di ICE BSD, Tangerang Rabu, 18 Oktober 2023.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan dugaan maladministrasi lantaran Ditjen Perdagangan Luar Negeri tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

“Ombudsman RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai Terlapor dengan dasar adanya delegasi kewenangan untuk penerbitan SPI Bawang Putih tersebut dari Menteri Perdagangan berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 8 ayat (1) Permendag Nomor 20/2021 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Yeka dalam keterangannya. 

Yeka menjabarkan temuan maladministrasi yakni pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar tidak berjalannya fiktif positif lima hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Kementerian Perdagangan

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pengabaian kewajiban hukum dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif lima hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap. 

Kedua, melampaui wewenang, dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang. 

Temuan ketiga, adanya penundaan berlarut dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi Pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.

Keempat, ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.

Terakhir, ditemukan adanya diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu (First in, First Served) untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya

“Bahwa terhadap temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman RI memberikan Tindakan Korektif kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem (First in, First served), sebagaimana kebutuhan rencana impor yang telah ditetapkan pada Rakortas Kemenko Perekonomian tanggal 25 Januari 2023 sebesar 561.926 ton,” tegasnya.

“Sebagai bentuk peningkatan kinerja pelayanan publik dalam pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya