Menteri Hadi Minta Persub RTRW Dipercepat Jadi Perda, Buat Gaet Investor Asing ke Papua

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • ATR/BPN

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan penyerahan dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (Persub RTRW) untuk Provinsi Papua. Persup itu diharapkan untuk segera ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), hal itu untuk membuka peluang investasi yang masuk di Papua.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Hadi mengatakan, RTRW Provinsi tersebut akan menjadi acuan bagi pengembangan kota, investasi, serta penataan ruang. Dengan di dalamnya mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lain-lain.

“Saya minta agar Rencana Tata Ruang harus menjadi panglima yang dipatuhi oleh semua pihak, tanpa terkecuali,” kata Hadi dalam keterangannya Senin, 23 Oktober 2023.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Hadi berharap, dengan dikeluarkannya Persub itu Pj. Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua bisa segera menetapkannya dalam Peraturan Daerah (Perda).

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

“Diharapkan bisa segera menetapkannya dalam Perda dalam waktu maksimal dua bulan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, sehingga RTRW Provinsi Papua mempunyai legal standing,” tuturnya.

Penetapan RTRW Provinsi ini nantinya juga menjadi acuan untuk penyusunan RTRW Kabupaten/Kota beserta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Photo :
  • Istimewa

Menurutnya, adanya RDTR di suatu wilayah akan membuka peluang investor masuk. Sehingga manfaat lain yang didapat, yakni perekonomian wilayah naik dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat.

“Ditakutkan investor datang ke Indonesia, ingin mendapatkan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red) sesuai pemanfaatan tata ruang, izin usaha, itu tidak bisa karena RDTR-nya tidak ada. Padahal investor ini sudah melirik. Makanya, mohon segera diselesaikan agar investor bisa masuk,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya