Jokowi Janji Beri Insentif untuk Sektor Properti, PPn Bakal Disubsidi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memberikan insentif kepada sektor properti melalui subsidi pajak pertambahan nilai (PPn) untuk menjaga momentum perekonomian. Menurut Kepala Negara, kebijakan itu akan diputuskan pada Selasa sore, 24 Oktober 2023.

Perintah Kepala BNN ke Anak Buah saat Kerja Cegah dan Berantas Narkoba

“PPn akan ditanggung pemerintah, dan perumahan yang untuk masyarakat ekonomi di bawah ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp 4 juta itu ditanggung pemerintah, sehingga akan men-trigger ekonomi kita,” kata Jokowi di Hutan Kota Plataran, Senayan.

Ia menjelaskan, pemerintah ingin memberikan insentif pembebasan PPn untuk rumah dengan harga yang akan diputuskan dalam rapat nantinya berapa miliar. Seperti misalnya rumah Rp 2 miliar, kemudian perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pengakuan Prabowo Dibantu Jokowi Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden Bulan Oktober

“Perumahan yang MBR untuk masyarakat penghasilan rendah akan diberikan insentif penghapusan uang adminsitrasi Rp 4 juta,” ujarnya.

Kompleks perumahan (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pj Gubernur Kaltim Dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Unissula Semarang

Namun demikian, Jokowi menyebut kebijakan tersebut belum diputuskan. Tentu, ia berharap hal ini dapat menjadi trigger untuk perekonomian di Indonesia.

“Tapi belum diputuskan ya, nanti sore diputuskan. Kita akan memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, menjaga momentum ekonomi kita. Itu akan mendorong investasi di perumahan,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya