Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Bakal Dikenakan Pungutan Tambahan

Air Minum Kemasan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menggodok aturan terkait biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), yang akan dikenakan bagi pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) dan industri.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Rancangan regulasi itu merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pungutan bagi penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air untuk kegiatan usaha.

Koordinator Air Tanah Badan Geologi Kementerian ESDM, Budi Joko Purnomo mengatakan, pungutan itu nantinya akan digunakan untuk keperluan konservasi, agar sumber daya air dapat digunakan secara berkelanjutan.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

"Dalam Undang-Undang Nomor 17/2019 itu diamanatkan bahwa biaya jasa pengelolaan sumber daya tanah itu sepenuhnya dikembalikan kepada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan konservasi air tanah," kata Budi di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Beragam merek air kemasan

Photo :
  • pixabay
Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Dia menargetkan aturan itu rampung pada tahun 2024, sehingga dapat diimplementasikan mulai tahun 2025. Sehingga pengusaha AMDK atau industri lain yang memanfaatkan sumber daya air untuk kegiatan usaha, akan dikenakan biaya tambahan atas air yang mereka gunakan.

"Kami masih buat naskah akademiknya bersama seluruh stakeholder. Mudah-mudahan 2024 sudah bisa selesai," ujarnya.

Namun, Budi menjelaskan bahwa pungutan tersebut berbeda dengan pajak air tanah, yang sudah berlaku sebelum UU SDA disahkan. Pajak air tanah sendiri merupakan kewenangan daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD), dan telah diatur melalui UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat (HKPD).

Pungutan tersebut dibebankan kepada pengguna air tanah untuk kegiatan usaha, dengan mengacu pada ketentuan daerah masing-masing. Penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari atau rumah tangga dikecualikan, dan mengacu pada ketentuan penggunaan air tanah yang berlaku dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 291 tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah.

"Di situ diamanatkan pajak air tanah kewenangan Pemerintah kabupaten atau kota. Yang dikecualikan dari pajak air tanah itu salah satunya adalah untuk kebutuhan dasar rumah tangga. Jadi kebutuhan dasar, yang rata-rata 30 m³ per bulan tadi itu seharusnya tidak kena pajak," ujarnya.

Diketahui, dalam Pasal 1 UU SDA, Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) adalah biaya yang dikenakan baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya