Didominasi Satu Bank Syariah Besar, OJK Dorong Bank Syariah Kecil Berkonsolidasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menilai struktur pasar perbankan syariah saat ini tidak ideal. Sebab dari total perbankan syariah yang beroperasi, hanya didominasi oleh satu bank umum syariah.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Dian mengatakan, saat ini total bank umum syariah sebanyak 13, dan 20 unit usaha syariah beroperasi di Indonesia. Dari total itu 11 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah masih berada di kelas aset di bawah Rp 40 triliun.

"Dan hanya ada satu bank umum syariah yang memiliki aset di atas Rp 100 triliun. Kami menilai bahwa struktur pasar ini tidak ideal karena hanya didominasi oleh satu bank umum syariah yang besar," kata Dian dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027, Senin, 27 November 2023.

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya

Diharapkan Ada Tiga Bank Syariah Berskala Besar

Ilustrasi keuangan syariah

Photo :
  • Halomoney
Laba Bersih Bank Jago Naik 24 Persen Kuartal I-2024, Intip Sumber Cuannya

Sehingga dengan itu, Dian mengatakan bahwa OJK mendorong bank syariah untuk melakukan konsolidasi. Hal ini agar industri perbankan syariah bisa mempunyai maksimal tiga bank berskala besar.

"OJK mendorong bank syariah melakukan konsolidasi, dengan harapan industri perbankan syariah dapat memiliki dua atau tiga bank berskala besar yang lebih kompetitif," jelasnya.

Selain itu Dian mengungkapkan, struktur pasar perbankan syariah nasional saat ini masih berada dalam skala yang relatif kecil.

"Industri perbankan syariah nasional masih berada dalam skala usaha yg relatif kecil. Sehingga belum kompetitif di industri perbankan nasional," jelasnya.

Bank Syariah Indonesia (BSI).

Photo :
  • Antara

Dian melanjutkan, guna mendukung aspek ketahanan dan daya saing perbankan syariah. OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 12 tahun 2023 dalam rangka penguatan unit usaha syariah. Bahkan, OJK kini juga telah menyiapkan aturan lainnya untuk memperkuat industri perbankan syariah.

"OJK juga tengah menyiapkan POJK tata kelola syariah, dan ke depan OJK akan menyiapkan SE OJK manajemen risiko bank umum syariah dan unit usaha syariah. Agar dapat merefleksikan karakteristik perbankan syariah yang lebih kuat," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya