Lindungi Petani Tembakau, Kementan Kaji Pasal Soal Tembakau di RPP Kesehatan

Panen tembakau petani Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Jakarta - Kementerian Pertanian, Kementan, tengah mengkaji secara mendalam isi pasal tembakau, yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan hal itu lantaran aturan tersebut menyangkut penghidupan, dan keberlangsungan mata pencaharian para petani tembakau di Indonesia.

5 Manfaat Luar Biasa Alpukat untuk Kesehatan Kulit Wajah, Bisa Cegah Penuaan Dini

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang bergantung pada pertanian tembakau, sebagai sumber penghasilan satu-satunya bagi keluarga mereka.

"Kita lagi kaji, itu kan sangat sensitif. Ya pastinya berdampak (ke petani tembakau) dan kita belum menyetujui di rancangan PP-nya," kata Andi dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Dia memastikan bahwa Kementan sangat serius mengkaji sederet pasal tembakau di RPP Kesehatan. Karena itu berkaitan dengan peran dan komitmen Kementan, untuk menjamin keberlangsungan serta melindungi para petani tembakau.

Sementara, isi pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan yang melarang promosi, iklan, serta penjualan produk tembakau, hingga mendorong petani tembakau alih tanam ke tanaman lainnya, diyakini akan berdampak serius kepada jutaan petani tembakau di Indonesia.

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024: Taurus Harus Waspada dengan Rekan Kerja, Leo Kena Tekanan Mental

Bentuk keseriusan melindungi kepentingan para petani tembakau tersebut bahkan telah direalisasikan melalui pertemuan terkait RPP Kesehatan ini. Hasil pertemuan pun telah disampaikan kepada Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. 

Karenanya, Andi berjanji akan memperjuangkan nasib petani, agar tidak dirugikan dengan adanya pasal tembakau di RPP Kesehatan. Dia menegaskan, Kementan akan terus mengawal perjuangan para petani, agar mata pencaharian mereka tetap terjaga.

"Yang jelas, Ditjen Perkebunan hari ini pada posisi menjaga seluruh komponen di pembangunan perkebunan," ujarnya.

Senada, Wisnu Brata dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, sebelumnya juga telah meminta Kementerian Kesehatan sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan, untuk mengeluarkan pasal tembakau dari RPP Kesehatan. 

"Kami berharap tahun 2023 dan di tahun politik ini pemerintah seharusnya bijaksana. Kalau (pasal tembakau) RPP ini disahkan menjadi PP maka akan membawa dampak yang besar pada ekonomi petani tembakau. Maka pemerintah akan berhadapan dengan petani tembakau," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya