Menko Mahfud Tegaskan Ini soal Utang Pemerintah Rp 800 M ke Jusuf Hamka Cuma Dibayar Rp 78 M

Menko Polhukam Mahfud MD saat RDP dengan Komisi III terkait transaksi janggal Rp394 Triliun
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib membayar hutang ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

"Saya sudah memutuskan bahwa itu hutang wajib dibayar. Kalau hutang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan putusan pengadilan dan negara dirugikan," kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

Kendati begitu, Mahfud mengatakan bahwa kedua belah pihak antara Kemenkeu dengan Jusuf Hamka berhak merundingkan jumlah pembayaran hutang tersebut.

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

Menkopolhukam Mahfud MD

Photo :
  • Dok Mahfud MD

"Jumlahnya dibicarakan lagi dan tentu dibicarakan lagi kedua belah pihak bisa mengajukan usul," kata dia. 

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

Sebelumnya diberitakan,  Utang Pemerintah ke perusahaan bos jalan tol, Jusuf Hamka menemui babak baru. Sebab, Pemerintah hanya mau membayar utang sebesar Rp 78 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Pasalnya, Jusuf Hamka sebelumnya secara blak-blakan menagih kepada Pemerintah terkait utang perusahaannya sebesar Rp 800 miliar. Utang Rp 800 miliar itu berdasarkan akumulasi sejak 1998.

"Padahal sudah ada kesepakatan Rp 179 miliar waktu itu, terus dibatalkan keputusan itu karena ada denda-dendanya ini bukan bunga tapi denda. Terus mau kembali ke angka pokok Rp 78 miliar," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Bisnis Kamis, 14 Desember 2023.

Adapun dengan Pemerintah hanya membayar pokok utang sebesar Rp 78 miliar. Artinya Pemerintah, tidak membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

Pengusaha Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Ilham

"Ya sudah ngawur sekali lah, karena dulu buat kesepakatan Rp 179 miliar 8-9 tahun lalu. Terus sekarang di turunin lagi, semena-mena. Ya sudah lah, itu mungkin buat pemerintah bahawa negeri ini udah yang paling adil," ucapnya.

Lanjut Jusuf, dengan Pemerintah yang hanya mau membayar sebesar Rp 78 miliar. CMNP belum menyetujui untuk menerima pembayaran itu.

"CMNP belum menyetujui, dan CMNP akan menganggap uang itu sebagai tabungan CMNP di negara, di Pemerintah. Dan dapat denda margin 2 persen kan setiap bulan lumayan. Sambil menunggu kedatangan ratu adil, untuk membayarkan kepada CMNP," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya