Perusahaan Bantu Pulihkan Hutan IKN Bakal Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen, Begini Skemanya

Presiden Jokowi melakukan groundbreaking RSUP di IKN Nusantara
Sumber :
  • VIVA/Jhovanda

Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bakal memberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen kepada perusahaan. Asalkan, membantu rehabilitasi atau memulihkan hutan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungky Widiaryanto mengatakan, pihaknya kini sedang mengembangkan mekanisme pemberian tax deduction atau insentif pajak sebesar 200 persen.

"Ada semacam insentif dari Pemerintah untuk dikurangi pajaknya yaitu tax deduction, sampai dengan 200 persen. Ini yang sedang kita kembangkan juga mekanismenya seperti apa," ujar Pungky dalam konsultasi publik Rabu, 27 Desember 2023.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Pungky mengatakan, rehabilitasi itu diwajibkan kepada perusahaan tambang karena telah menggunakan kawasan hutan. Rehabilitasi itu dilakukan sesuai dengan luas area tambang yang digunakan, dan lahan akan disediakan oleh OIKN.

Presiden Jokowi bersama para menteri kemah di IKN Nusantara

Photo :
  • Setkab
Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

"Sebagai contoh salah satu perusahaan ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare, menghabiskan contohnya saja Rp 100 miliar. Nah itu bisa diklaim sebagai tax deduction dua kali lipatnya untuk perusahaan tersebut," jelasnya.

Pungky menuturkan, berdasarkan data terakhir atau kunjungan lapangan, ada sekitar 120.000 hektar lahan yang harus di rehabilitasi atau restorasi.

Pembangunan IKN Nusantara

Photo :
  • Dok. PUPR

"Ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Kita juga tawarkan kolaborasi dengan pihak ketiga, baik swasta ataupun akademis ataupun LSM untuk melakukan restorasi atau pemulihan hutan di IKN ini," jelasnya.

Selain itu, perbaikan hutan juga bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bauk dilakukan oleh otorita, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun Pemda/Pemprov.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya