Tungku Smelter di Morowali Meledak, Presiden Buruh ASEAN Desak Bentuk Satgas Keselamatan Kerja

Sejumlah pekerja berupaya memadamkan api akibat ledakan di smelter PT ITSS di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

Jakarta – Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) Andi Gani Nena Wea menanggapi peristiwa ledakan yang terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dalam Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Menurutnya, kecelakaan ini harus diinvestigasi secara serius. Karena, korban tewas akibat kecelakaan kerja ini mencapai 18 pekerja. 

Kembangkan Produk Urea dan Amonia, Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei BFI

"Harus ada Satuan Tugas Khusus Keselamatan Kerja yang mengawasi ketat semua smelter. Kementerian Ketenagakerjaan harus mengirimkan tim pengawasan keselamatan kerja untuk memproses pelanggaran keselamatan kerja. Ini masalah yang sangat serius," kata Andi Gani, Kamis, 28 Desember 2023.

Ia juga meminta PT ITSS bertanggung jawab penuh terhadap masa depan keluarga buruh yang menjadi korban ledakan tungku smelter yang terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023 tersebut. 

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

"Kami meminta PT ITSS memberikan hak bagi buruh dan keluarganya yang menjadi korban kecelakaan. Jangan sampai mereka terlantar," tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Photo :
  • Istimewa
Smelter Freeport di Gresik Mulai Produksi Agustus 2024 dengan Kapasitas 50 Persen

Andi Gani yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini mengharapkan agar operasional PT ITSS dihentikan sampai audit penyebab musibah tersebut selesai dan juga standar keselamatan kerja sudah masuk kategori layak dan aman. 

Sementara itu, Kepala Divisi Media Relations PT Industri Indonesia Morowali Industrial Park, Dedy Kurniawan mengatakan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Besaran santunan yang diberikan ini sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban.

Perusahaan, lanjut dia, juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan PT Industri Indonesia Morowali Industrial Park Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000 serta dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

"Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Ia memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya