Jurus Menteri Hadi Tjahjanto Cegah Praktik Pungli dalam Penerbitan Sertipikat

Sumber :
  • reporter/Ahmad Farhan Faris

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertipikat tanah hasil dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL, di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yakni Deda Rengaspendawa, Kabupaten Brebes.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Menurut dia, proses legalisasi aset milik masyarakat targetnya mencapai 126 juta bidang tanah. Sampai saat ini, ia menyebut bahwa pendaftaran tanah di Indonesia sudah selesai sebanyak 110,5 juta bidang. 

"Memang kita targetkan di akhir 2024 ini bisa mencapai 120 juta bidang. Khusus untuk Jawa Tengah sendiri targetnya 21 juta bidang sudah tercapai 96 persen,” kata Hadi melalui keterangannya pada Senin, 15 Januari 2024.

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

Dari capaian tersebut, Hadi berharap agar segera dideklarasikan kota/ kabupaten lengkap di seluruh Indonesia. Tentu, ia menargetkan 100 kota/ kabupaten dideklarasikan sebagai kota/ kabupaten lengkap pada 2024 ini.

"Di Jawa Tengah sudah ada 2 (dua), Tegal dan Surakarta. Kelebihannya itu jelas, seluruh tanah sudah terdaftar dimasukkan di sistem elektronik, semuanya aman," jelas mantan Panglima TNI ini.

Mobil Menteri Pelat Nomor RI 41 Ini Berani Tampil Beda

Menurut dia, dukungan dari pemerintah daerah dalam percepatan pendaftaran tanah sangat dibutuhkan, salah satunya melalui keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali. 

“Karena BPHTB ini adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) yang tentunya nanti akan kembali lagi ke daerah," jelas dia.

Selanjutnya, Hadi menyerahkan 14 sertipikat tanah secara door to door ke-3 rumah warga sekaligus berdialog secara langsung dengan 11 warga yang berkumpul di satu halaman rumah warga di titik terakhir.

“Tujuannya memastikan program PTSL berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar (pungli),” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya