Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Dewas KPK telah menjatuhi sanksi etik kepada dua 'bos' pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Hari ini, KPK pun mengeksekusi sanksi etik yang diberikan Dewas kepada dua 'bos' pungli di Rutan KPK.

Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

Adapun, dua orang itu yakni mantan Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi dan Plt Kepala Rutan tahun 2021, Ristanta. Hukuman sanksi etik kepada dua orang itu dipimpin langsung oleh Sekertaris Jenderal (sekjen) KPK, Cahya H Harefa di Auditorium Gedung C1 KPK pada Senin, 15 April 2024 kemarin.

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” ujar Cahya dalam keterangan persnya Selasa, 16 April 2024.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Cahya turut prihatin atas peristiwa yang terjadi di Rutan KPK. Ia pun berharap tak ada kejadian serupa di lembaga antirasuah demi menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Sanksi permintaan maaf itu dibacakan langsung oleh dua orang yang kini sudah menjadi tersangka dalam dugaan kasus pungli Rutan KPK. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan.
 
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” ucap dua 'bos' pungli Rutan KPK.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi vonis berupa sanksi etik berat kepada tiga 'bos' pemungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Mereka semua diminta untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka karena telah mencoreng nama baik lembaga antirasuah.

Mulanya, Anggota Dewas KPK menjatuhi vonis berupa sanksi etik berat kepada Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi. Pembacaan vonis itu dilakukan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujar Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Tumpak juga meminta kepada lembaga antirasuah untuk menjatuhi hukuman berupa disiplin kepada Sopian. Sementara itu, Tumpak juga turut membacakan terkait dengan vonis etik berupa sanksi berat untuk Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi. Ia juga dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf.

Dalam waktu yang bersamaan, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan kepada para terperiksa usai menjadi pelaku pungli Rutan KPK.

Albertina menjelaskan, bahwa bos pungli di Rutan KPK ini dinilai menjadi salah satu hal publik tak lagi percaya penuh kepada lembaga antirasuah.

"Hal yang memberatkan, terperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan cabang KPK. Akibat perbuatan terperiksa, kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot," kata Albertina.

Bahkan, Albertina mengatakan perilaku bos pungli Rutan KPK ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK," ungkapnya.

Pun, putusan majelis etik juga memberikan sanksi yang sama kepada Plt Karutan tahun 2021, Ristanta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya