Akselerasi Bisnis UMKM, OJK Terbitkan Aturan Main Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan, POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Hal ini dilakukan untuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan (startup) serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan POJK ini merupakan amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan. Serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM, yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya," ujar Aman dalam keterangannya Rabu, 17 Januari 2024.

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

Ilustrasi Bisnis UMKM.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Aman menuturkan, salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Dia menegaskan, perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi. Atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture capital corporation.

Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan pembiayaan. Hal itu berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture debt corporation.

"Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih," jelasnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi yaitu:

- Prudensial

POJK Nomor 25 Tahun 2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

- Pengelolaan dana ventura

POJK ini mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya