BTN Pede Aset Unit Syariah Tembus Rp 50 Triliun, Ini Pendorongnya

BTN Syariah.
Sumber :
  • Dokumentasi BTN.

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN, melalui Unit Usaha Syariah (UUS)-nya meyakini, aset yang mereka miliki bakal melampaui angka Rp 50 triliun per akhir 2023.

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya

Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, proyeksi tersebut ditopang oleh penyaluran pembiayaan, yang tercatat melesat di sepanjang tahun 2023. Bahkan per November 2023, aset BTN Syariah tercatat telah mencapai Rp49 triliun.

"Sejalan dengan adanya stimulus pemerintah di sektor perumahan, dan minat masyarakat yang tinggi ke pembiayaan syariah, saya optimistis aset BTN Syariah bakal tembus di atas Rp 50 triliun pada akhir 2023," kata Nixon dalam keterangannya, Rabu, 24 Januari 2024.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Dia menegaskan, peningkatan aset BTN Syariah tersebut juga mencatatkan rekam jejak yang cemerlang. Terhitung sejak 2018 hingga 2022, BTN Syariah mencatatkan tingkat pertumbuhan aset per tahun selama lima tahun terakhir hingga sebesar 9,8 persen.

BTN Syariah.

Photo :
  • Dokumentasi BTN Syariah.
Laba Bersih Bank Jago Naik 24 Persen Kuartal I-2024, Intip Sumber Cuannya

"Angka pasti posisi aset BTN Syariah akan segera disampaikan dalam paparan kinerja full year 2023," ujarnya.

Nixon juga memastikan, di samping pembiayaan yang terus melesat, kualitas pembiayaan BTN Syariah juga tetap terjaga. Karenanya, Nixon meyakini BTN Syariah akan mampu menjadi salah satu bank syariah besar, yang dapat melayani berbagai kebutuhan nasabah untuk memiliki rumah dengan skema pembiayaan syariah.

"BTN Syariah memiliki infrastruktur pembiayaan syariah yang kuat, serta jaringan mitra developer yang luas. Sehingga kami yakin dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia untuk memiliki hunian dengan pembiayaan berskema syariah," kata Nixon.

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu.

Photo :
  • Dokumentasi BTN.

Dengan posisi aset tersebut, maka UUS Bank BTN telah memenuhi syarat untuk melakukan spin-off. Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 menyebutkan jika total aset UUS lebih dari Rp50 triliun, maka wajib melakukan pemisahan dengan tahapan tertentu.

“OJK juga mengatur batas waktu penyampaian persetujuan pemisahan yakni paling lama 2 tahun setelah batas penyampaian laporan publikasi triwulanan," ujarnya.

Diketahui, dari laporan keuangan per September 2023, terlihat bahwa bisnis BTN Syariah masih didominasi penyaluran KPR berbasis syariah atau KPR BTN iB, baik subsidi maupun non-subsidi. Komposisi KPR syariah menempati 92,53 persen dari total pembiayaan BTN Syariah, atau setara Rp 33,11 triliun per September 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya