OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal pada Januari 2024 yang Berpotensi Rugikan Masyarakat

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 233 entitas pinjaman online ilegal (pinjol), dan 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada Januari 2024.

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan pemblokiran ini dilakukan karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi," kata Hudiyanto dalam keterangannya Selasa, 13 November 2024.

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Hudiyanto menuturkan, sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. Hal ini terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Ilustrasi pinjol

Photo :
  • Antara/HO-kapersky
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

"Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," tegasnya.

Lanjut Hudiyanto, Satgas PASTI di awal 2024 ini mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Sebab kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

"Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," jelasnya.

Berikut penjelasan modusnya:

1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Kantor OJK NTB (istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

4. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

5. Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya