Kejagung Segera Umumkan 2 Dana Pensiun BUMN Terindikasi Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap sejumlah temuan kasus yang dilaporkan oleh Kementerian BUMN telah rampung, termasuk 2 dana pensiun BUMN yang dinilai bermasalah dan terindikasi korupsi.

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

Jaksa Agung, St Burhanuddin mengatakan, temuan kasus-kasus itu nantinya akan dibenahi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara kasus dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah, menurutnya akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Sebenarnya (Dapen BUMN bermasalah) sudah siap, tinggal pelaksanaan (pengumuman). Kami dan Kementerian BUMN akan ketemu," kata Burhanuddin di Gedung BPKP, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, pihaknya telah menyerahkan semua proses hukum yang harus diambil kepada pihak Kejaksaan Agung. "Tadi kan Pak Jaksa Agung dan Pak Ateh sudah kerja. Kita tunggu prosesnya," ujarnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP M Ateh dan Menteri BUMN Erick Thohir

Photo :
  • Antara
IDSurvey: BUMN Perlu Adaptif Hadapi Gejolak Ekonomi yang Tidak Stabil

Diketahui, pada Februari 2024, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dua Dapen yang dikelola oleh korporasi negara ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.

"Yang dua itu udah, udah dikasih (ke Kejagung), lagi dipelajari lagi. cuma kemarin tuh saya enggak melakukan [konferensi pers], takutnya disangka politis. Jadi saya diam-diam aja," kata Erick.

Erick menyampaikan, pelaporan baru tersebut menambah daftar dapen BUMN yang bermasalah, sehingga total menjadi sembilan dapen.

Dia mengaku, dirinya telah membahas masalah-masalah terkait kasus-kasus tersebut, pada saat penyerahan berkas dan data-data kepada pihak Kejagung. "Kan enggak apa-apa (enggak konpers), udah ngobrol (dengan Kejagung), tapi kan datanya udah di sana. kalau kayak dulu kan (konpers), nanti disangka politis," ujar Erick.

Namun, Erick mengaku masih belum dapat menjabarkan secara rinci terkait dua dapen yang bermasalah tersebut. Karena, hal itu sudah merupakan kewenangan dari pihak Kejaksaan Agung.

"Nanti aja nanti. dua minggu ingetin lagi. saya urus dulu sama dengan pihak kejaksaan, kalau mereka clearance, terus mereka maunya seperti apa, karena saya mesti jaga kepercayaan BPKP dan mereka juga," ujarnya.

Adapun tujuh dapen BUMN yang telah diketahui adalah PT Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel dan dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya